AKUNTANSI
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Tugas Untuk bahan Presentasi Mata Kuliah
Akuntansi Perbankkan
Disusun
Oleh Kelompok 8:
1.
Novita Indah Yudiwati (2011-12-175)
2.
Zaenal A’syiqin (2011-12-181)
3.
Nofita Ayu Ristiyani (2011-12-182)
4.
Aini Rosyida (2011-12-190)
5.
Okky Andono Wibowo (2011-12-193)
6.
Agung Jasmanto (2011-12-194)
Progdi
Akuntansi
Fakultas
Ekonomi
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2012
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Akuntansi surat
berharga merupakan bentuk penanaman dana sementara sebelum digunakan serta
bagaimana prosedur akuntansi dan pencatatan surat berharga dicatat termasuk
perhitungannya pada saat jatuh tempo, tersedia untuk dijual kembali,
diperdagangkan di pasar uang, serta saat terjadi perhitungan bunga dan
pemindahan surat berharga tersebut kepada pihak lain.
Dengan demikian,
akuntansi surat berharga yang diterbitkan akan dicatat pada saat penerbitan,
penjualan, dan pelunasan. Sehingga Surat berharga yang diterima bank dari
nasabah/masyarakat/bank lain akan menjadi sumber dana bank bila dijual di pasar
uang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kelompok kami membuat makalah
yang berjudul “Akuntansi Surat Berharga yang Diterbitkan”.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian akuntansi surat berharga sebagai bentuk penempatan sementara?
2. Bagaimana
Prosedur akuntansi surat berharga dalam mekanisme transaksi dan pencatatan?
3. Bagaimana
proses dan mekanisme pembentukan PPAP atas surat berharga?
C. Tujuan
1. Menjelaskan
pengertian akuntansi surat berharga sebagai bentuk penempatan sementara
2. Menjelaskan
prosedur akuntansi surat berharga dalam mekanisme transaksi dan pencatatn
3. Menjelaskan
proses dan mekanisme pembentukan PPAP atas surat berharga.
BAB
2
PEMBAHASAN
Pengertian
Surat Berharga (disebut juga sekuritas atau efek)
merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana yang belum
digunakan.
Surat Berharga mempunyai sifat sebagai berikut :
-
Mempunyai pasaran dan dapat
diperjualbelikan dengan segera,
-
Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka
waktu dekat bila terdapat kebutuhan dana untuk kegiatan usaha bank, dan
-
Tidak dimaksudkan untuk menguasai
perusahaan lain.
Surat berharga yang biasa diperjualbelikan oleh bank
terdiri atas
* surat
pengakuan utang,
* wesel,
* sertifikat
Bank Indonesia,
* obligasi,
* sekuritas
kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain suatu
kewajiban, dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar uang.
Transaksi pembelian surat berharga dicatat
berdasarkan harga perolehan. Dalam hal pembelian surat berharga berupa obligasi, yang dibeli diantara tanggal
pembayaran bunga, maka pembayaran bunga tersebut bukan merupakan bagian dari
harga perolehan, tetapi dimasukkan dalam pos pendapatan bunga.
Perbedaan
antara harga perolehan dengan nilai nominal obligasi diakui sebagai
pendapatan atau beban yang ditangguhkan
dan diamortisasi selama jangka waktu obligasi yang bersangkutan.
Prosedur
Akuntansi Surat Berharga
Prosedur Akuntansi Surat Berharga meliputi :
I.
Surat
Berharga yang dimiliki
Surat berharga pada saat dibeli
harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut : diperdagangkan (trading), tersedia untuk dijual (available for sale), dan dimiliki hingga
jatuh tempo (held to maturity).
· Transaksi
surat berharga dengan tujuan untuk diperdagangkan dinilai sebesar harga pasar.
Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan/penurunan harga
pasar dicatat sebagai keuntungan/kerugian investasi surat berharga pada periode
tahun berjalan.
· Transaksi
surat berharga dengan tujuan tersedia untuk dijual dinilai sebesar harga pasar.
Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan/penurunan harga
pasar dicatat sebagai komponen ekuitas dan baru diakui sebagai
keuntungan/kerugian pada saat direalisasi.
· Transaksi
surat berharga dengan tujuan untuk dimiliki hingga jatuh tempo dinilai sebesar
biaya perolehan ditambah amortisasi premi atau dikurangi amortisasi diskonto.
· Transaksi
yang berkaitan dengan surat berharga antara lain transaksi pembelian, transaksi
amortisasi diskonto, transaksi perhitungan bunga, transaksi penjualan,
transaksi saat jatuh tempo, dan sebagainya.
Prosedur akuntansi surat berharga
yang dimiliki meliputi :
a.
Surat
berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo
Surat berharga yang dimiliki hingga
jatuh tempo dapat dibedakan menurut cara perolehannnya dan cara pembayaran
bunga, yaitu :
1. Surat
berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto);
2. Surat
berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga sebesar nilai nominal;
3. Surat
berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga diatas nilai nominal;
4. Surat
berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga di bawah nilai nominal.
1)
Surat
berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto)
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga senilai Rp 1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan bunga diskonto
sebesar 10%.
Pada saat pembelian, jumlah yang
dibayarkan = Rp 1.000.000.000 – (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 975.000.000
dengan bunga diskonto sebesar Rp 25.000.000 atau Rp 277.778 per hari. Jurnal
pembukuannya adalah sebagai berikut :
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga-Surat Berharga Rp1.000.000.000
Kas
Kliring Keluar Rp
975.000.000
Pendapatan
Bunga yang Ditangguhkan Rp 25.000.000
· Pada
saat amortisasi diskonto yang dilakukan oleh system pembukuan secara otomatis pada
proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Rp 277.778
Pendapatan
Bunga Surat Berharga Rp 277.778
· Pada
saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas kliring Masuk Rp
1.000.000.000
Surat
Berharga-Surat Berharga Rp
1000.000.000
2)
Surat
berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga sebesar nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000berjangka waktu 3 bulan dengan
bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp
1.000.000.000. Jumlah bunga selama 3 bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x
90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari.
Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga – surat berharga Rp 1.000.000.000
(sebesar nilai nominal )
Kas
Kliring keluar Rp
1.000.000.000
· Pada
saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan
pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima
Surat Berharga Rp 277. 778
Pendapatan
Bunga Surat Berharga Rp277.778
· Pada
saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp8.333.333
Pendapatan
yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp 8.333.333
· Pada
saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp 1.008.333.333
Surat Berharga Rp 1.000.000.000
Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat
Berharga Rp 8.333.333
3)
Surat
berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga di atas nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan, dengan
bunga sebesar 10% per tahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp
1.025.000.000. Jumlah bunga selama tiga bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x
90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari.
Jurnal pembukuannya adalah sebagai
berikut:
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga (sebesar nilai
nominal + premium) Rp 1.025.000.000
Kas
Kliring keluar Rp
1.025.000.000
· Pada
saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan
pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima
Surat berharga Rp 277. 778
Pendapatan Bunga Surat Berharga Rp 277.778
· Pada
saat dilakukan amortisasi premium yang dilakukan secara otomatis oleh system
pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai
berikut :
Pendapatan Bunga Surat Berharga Rp277.778
Surat
Berharga-Surat Berharga Rp 277.778
· Pada
saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp8.333.333
Pendapatan
yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp 8.333.333
· Pada
saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp 1.008.333.333
Surat
Berharga-surat berharga Rp
1.000.000.000
Pendapatan yang Masih akan Diterima surat
berharga Rp 8.333.333
4)
Surat
berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh
dengan harga di atas nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga dengan nominal Rp 1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan, dengan bunga
sebesar 10% per tahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp
950.000.000. Jumlah bunga selama tiga bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360)
= Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari.
Jurnal pembukuannya adalah sebagai
berikut:
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat berharga (sebesar nilai
nominal - diskonto) Rp 1.000.000.000
Kas
Kliring keluar Rp 1.000.000
· Pada
saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan
pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima
Surat berharga Rp 277. 778
Pendapatan
Bunga Surat Berharga Rp 277.778
· Pada
saat dilakukan amortisasi premium yang dilakukan secara otomatis oleh system
pembukuan pada proses akhir hari dengan jumlah Rp 50.000.000/90hari = Rp
555.556,- akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Surat Berharga – Surat Berharga Rp277.778
Pendapatan
Bunga Surat Berharga Rp
277.778
· Pada
saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp 8.333.333
Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat
Berharga Rp 8.333.333
· Pada
saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp
1.008.333.333
Surat
Berharga-surat berharga Rp 1.000.000.000
Pendapatan Bunga Surat Berharga Rp
8.333.333
b.
Surat
Berharga yang Tersedia untuk Dijual (Available for Sale)
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan
bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh dengan harga sebesar
Rp 1.000.000.000 (tidak ada biaya lain – lain). Jumlah bunga selama 3 bulan
sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per
bulan atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga - surat berharga
(sebesar harga perolehan ) Rp
1.000.000.000
Kas Kliring keluar Rp
1.000.000.000
· Pada
saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan
pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima
Surat Berharga Rp 277. 778
Pendapatan
Bunga surat Berharga Rp 277.778
· Pada
saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp 8.333.333
Pendapatan
yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp
8.333.333
v Pada
tanggal laporan harus dilakukan penyesuaian nilai wajar surat berharga, baik
yang nilai pasar wajar di atas nilai yang tercatat maupun nilai wajar yang di
bawah nilai yang tercatat. Jurnal penyesuaian pembukuan adalah sebagai berikut
:
· Apabila
nilai wajar di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka
dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Surat Berharga - Surat Berharga Rp 10.000.000
Selisih
atas Penilaian Surat Berharga Ekuitas Rp
10.000.000
· Apabila
nilai wajar di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka
dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Selisih atas Penilaian Surat Berharga Ekuitas Rp 10.000.000
Surat
berharga – surat berharga Rp 10.000.000
v Pada
saat dilakukan penjualan surat berharga, baik nilai jual di atas nilai yang
tercatat maupun nilai jual di bawah nilai yang tercatat harus dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
· Apabila
nilai jual di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka
dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring – Masuk Rp
1.010.000.000
Surat
berharga – surat berharga Rp
1.000.000.000
Keuntungan
penjualan Surat Berharga Rp 10.000.000
· Menihilkan
saldo selisih atas penilaian Surat berharga ekuitas. Jika saldo kredit akan
menambah keuntungan penjualan surat berharga.
Selisih atas Penilaian Surat
berharga Ekuitas Rp 10.000.000
Keuntungan
Penjualan surat berharga Rp 10.000.000
· Apabila
nilai jual di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan
jurnal pembukuan sebagai berikut.
Kas Kliring – Masuk Rp
990.000.000
Kerugian penjualan surat berharga Rp 10.000.000
Surat
berharga – surat berharga Rp 1.000.000.000
· Menihilkan
saldo selisih atas penilaian Surat berharga ekuitas. Jika saldo kredit akan
menambah kerugian penjualan surat berharga.
Kerugian Penjualan surat berharga Rp
10.000.000
Selisih
atas Penilaian surat berharga ekuitas Rp
10.000.000
v Pada
saat jatuh tempo, apabila surat berharga yang dimiliki belum dijual, dilakukan
jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas kliring masuk Rp
1.000.000.000
Surat
berharga – surat berharga Rp 1.000.000.000
v Sedangkan
jika ada saldo kredit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan
penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Selisih atas Penilaian Surat
berharga Ekuitas Sesuai nilai
selisih atas
Keuntungan
Penjualan Surat berharga penilaian
surat berharga
v Sedangkan
jika ada saldo debit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan
penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kerugian Penjualan Surat
berharga Sesuai
nilai selisih atas
Selisih atas Penilaian Surat berharga Ekuitas penilaian surat berharga
c.
Surat
Berharga yang Diperdagangkan (Trading)
Misalkan Bank BRI memiliki surat
berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan
bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh dengan harga sebesar
Rp 1.000.000.000 (tidak ada biaya lain – lain). Jumlah bunga selama 3 bulan
sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per
bulan atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
· Pada
saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat berharga - surat berharga
(sebesar harga perolehan) Rp
1.000.000.000
Kas Kliring keluar Rp
1.000.000.000
· Pada
saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan
pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima
Surat berharga Rp 277. 778
Pendapatan
Bunga Surat berharga Rp 277.778
· Pada
saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk Rp 8.333.333
Pendapatan
yang Masih akan Diterima Surat berharga
Rp 8.333.333
v Pada
tanggal laporan harus dilakukan penyesuaian nilai wajar surat berharga, baik
yang nilai pasar wajar di atas nilai yang tercatat maupun nilai wajar yang di
bawah nilai yang tercatat. Jurnal penyesuaian pembukuan adalah sebagai berikut
:
· Apabila
nilai wajar di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka
dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Surat berharga - surat berharga Rp 10.000.000
Pendapatan
(Beban) Penilaian kembali Surat berharga
Rp 10.000.000
· Apabila
nilai wajar di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka
dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali Surat berharga Rp
10.000.000
Surat
berharga - surat berharga Rp 10.000.000
v Pada
saat dilakukan penjualan surat berharga, baik nilai jual di atas nilai yang
tercatat maupun nilai jual di bawah nilai yang tercatat harus dilakukan jurnal
pembukuan sebagai berikut :
· Apabila
nilai jual di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka
dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring – Masuk Rp
1.010.000.000
Surat
berharga - surat berharga Rp
1.000.000.000
Keuntungan penjualan Surat berharga Rp 10.000.000
· Apabila
nilai jual di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan
jurnal pembukuan sebagai berikut.
Kas Kliring – Masuk Rp
990.000.000
Kerugian penjualan Surat berharga Rp
10.000.000
Surat
berharga - surat berharga Rp 1.000.000.000
v Pada
saat jatuh tempo misalkan harga surat berharga mencapai Rp 1.015.000.000,
apabila surat berharga yang dimiliki belum dijual, dilakukan jurnal pembukuan
sebagai berikut :
Kas kliring Masuk Rp
1.015.000.000
Surat berharga - surat berharga Rp
1.000.000.000
Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat
berharga Rp 15.000.000
Pemindahan Antarkelompok Surat
Berharga
Pemindahan
surat berharga antar kelompok hanya dapat dilakukan dari kelompok surat
berharga untuk dimiliki hingga jatuh tempo (HTM) ke kelompok surat berharga
tersedia untuk dijual (AFS) atau ke kelompok surat berharga untuk
diperdagangkan (trading). Kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS)
ke kelompok surat berharga untuk diperdagangkan (trading). Seacara ringkas
sebagai berikut :
Asal kelompok
|
Tujuan kelompok
|
HTM
|
AFS dan Trading
|
AFS
|
Trading
|
a.
Surat berharga yang tersedia untuk
dijual (available for sale-AFS) dipindahkan ke kelompok surat berharga yang
diperdagangkan (trading)
Pada
saat diputuskan dilakukan pemindahan surat berharga dilakukan pembukuan sebesar
nilai wajar saat pemindahan, misalkan nilai wajarnya sebesar Rp 1.010.000.000
dilakukan pembukuan :
Debit
|
Surat berharga – surat berharga
(Trading)
|
1.010.000.000
|
Kredit
|
Surat berharga – surat berharga (AFS)
|
1.010.000.000
|
Jika
ada saldo kredit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan
penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
|
Selisih atas penilaian Surat berharga Ekuitas
|
Sesuai nilai selisih atas
|
Kredit
|
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali
Surat berharga
|
penilaian surat berharga
|
Sedangkan jika ada
saldo debit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan penihilan
dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
|
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali
Surat Berharga
|
Sesuai nilai selisih atas
|
Kredit
|
Selisih atas penilaian Efek-Ekuitas
|
penilaian surat berharga
|
b.
Surat berharga yang dimiliki hingga
jatuh tempo (held to maturity-HTM) dipindahkan ke kelompok surat berharga yang
diperdagangkan (trading)
Bila
surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di muka (diskonto),
misalkan Bank BRI memiliki surat berharga senilai Rp 1.000.000.000 berjangka
waktu tiga bulan dengan bunga diskonto sebesar 10% dan sudah dimiliki selama
satu bulan. Pada saat pemindahan dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
|
Surat berharga - surat berharga (Trading)
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan surat
berharga
|
8.333.333
|
Kredit
|
Surat berharga - surat berharga (HTM)
|
991.666.667
|
(jika nilai wajar surat berharga lebih kecil
dari nilai surat berharga yang tercatat)
Bila
Surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di belakang (secara
periodic) dilakukan jurnal pembukuan :
Debit
|
Surat berharga - surat berharga (Trading)
|
1.010.000.000
|
Kredit
|
Surat berharga - surat berharga (HTM)
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan
Surat berharga
|
10.000.000
|
(jika nilai wajar surat berharga lebih
besar dari nilai surat berharga yang tercatat)
c.
Surat Berharga yang dimiliki hingga
jatuh tempo held to maturity (HTM)
dipindahkan ke kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS)
Bila
surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar dimuka (diskonto),
misalkan Bank BRI memiliki surat berharga senilai Rp1.000.000.000 berjangka
waktu tiga bulan dengan bunga diskonto sebesar 10% dan sudah dimiliki selama
satu bulan. Pada saat pemindahan dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
|
Surat Berharga – surat berharga
(Trading)
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Surat
berharga
|
8.333.333
|
Kredit
|
Surat Berharga yang dimiliki jatuh
tempo
|
991.666.667
|
(jika nilai
wajar surat berharga lebih besar dari nilai surat berharga yang tercatat)
Bila
Surat Berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di belakang (secara
periodic) dilakukan jurnal pembukuan :
Debit
|
Surat berharga –surat berharga
(Trading)
|
1.010.000.000
|
Kredit
|
Surat berharga - surat berharga (HTM)
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
Pendapatan
Bunga yang Ditangguhkan Surat berharga
|
10.000.000
|
(jika nilai wajar surat berharga lebih besar
dari nilai surat berharga yang tercatat)
II.
Surat
Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reserve Repo)
Reserve
repo adalah penanaman dana dalam bentuk pembelian surat berharga dengan janji
untuk dijual kembali kepada penjual semula dengan harga yang telah disepakati.
Pada saat pembelian surat berharga reserve repo dicatat sebagai tagihan sebesar harga jual kembali, yaitu harga beli
ditambah bunga yang disepakati. Sedangkan selisih antara harga beli dengan
harga jual kembali dicatat sebagai pendpatan bunga yang ditangguhkan. Pendpatan
ini akan diamortisasi sejak dibeli hingga dijual kembali. Untuk memudahkan pengawasan
pencatatan transaksi surat berharga reserve repo dicatat per jenis surat
berharga reserve repo, misalnya SBI, obligasi dan surat berharga lainnya.
Kepemilikan surat berharga reserve repo tetap berada pada pihak penjual surat
berharga dan tetap disajikan sebagai persediaan pada portofolio surat berharga.
Transaksi pembukuan
berkaitan dengan surat berharga reserve repo antara lain transaksi pembelian
amortisasi bunga yang ditangguhkan, dan transaksi penjualan kembali.
Misalkan bank BRI membeli surat
berharga dengan janji akan dijual kembali dengan harga perolehan sebesar Rp
1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bungan selama tiga bulan
sebesar Rp 25.000.000. jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut :
Pada
saat pembelian surat berharga dicatat sebesar harga beli ditambah dengan
sejumlah bunga tertentu yang telah disepakati:
|
||
Debit
|
Surat
Berharga Reserve Repo
|
1.025.000.000
|
Kredit
|
Kas
Kliring Keluar
|
1.000.000.000
|
Kredit
|
Pendapatan
Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
|
25.000.000
|
Pada saat melakukan amortisasi
pendapatan bunga yang ditangguhkan yang dilakukan oleh system pembukuan
secara otomatis pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan
sebagai berikut :
|
||
Debit
|
Pendapatan Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
|
277.778
|
Kredit
|
Pendapatan Bunga Reserve Repo
|
277.778
|
Pada Saat Penjualan Kembali Reserve Repo dilakukan pembukuan
dengan jurnal :
|
||
Debit
|
Kas Kliring Masuk
|
1.025.000.000
|
Kredit
|
Surat Berharga Reserve Repo
|
1.025.000.000
|
Dan jika ada saldo pendapatan
bunga yang ditangguhkan harus dinihilkan dengan jurnal pembukuan :
|
||
Debit
|
Pendapatan Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
|
Sebesar sisa
saldo pendapatan bunga yang ditangguhkan
|
Kredit
|
Pendapatan Bunga Reserve Repo
|
III.
Surat
Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Repo adalah
perolehan dana dalam bentuk penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli
kembali dari pembeli semula dengan harga yang telah disepakati. Pada saat
penjualan surat berharga repo dicatat sebagai kewajiban sebesar harga pembelian
kembal, yaitu harga jual ditambah bunga yang disepakati. Sedangkan selisih
antara harga jual dengan harga beli kembali dicatat sebagai beban bunga yang
dibayar di muka. Beban bunga ini akan diamortisasi sejak surat berharga dijual
hingga dibeli kembali. Untuk memudahkan pengawasan pencatatan transaksi surat
berharga repo dan beban bunga yang dibayarkan dimuka yang berasal dari
transaksi penjualan surat berharga repo dicatat per jenis surat berharga repo,
misalnya SBI, obligasi dan surat berharga lainnya. Kepemilikan surat berharga
repo tetap berada pada pihak penjual surat berharga dan tetap disajikan sebagai
persediaan portofolio surat berharga. Transaksi pembukuan berkaitan dengan surat
berharga repo antara lain transaksi penjualan, amortisasi beban bunga yang
dibayar di muka, dan transaksi pembelian kembali. Transaksi surat berharga repo
ini kebalikan dengan transaksi Reserve
Repo. Dari contoh di reserve repo pembukuan yang dilakukan oleh bank lawan
adalah sebagai transaksi repo, yang dibukukan dengan jurnal pembukuan :
Pada
saat penjualan surat berharga dicatat sebesar harga jual ditambah dengan
sejumlah bunga tertentu yang telah disepakati dan dicatat dengan jurnal
pembukuan :
|
|||
Debit
|
Kas
Kliring Masuk
|
1.000.000.000
|
|
Debit
|
Beban
Bunga yang Ditangguhkan Surat Berharga Repo
|
25.000.000
|
|
Kredit
|
Surat
Berharga Repo
|
1.025.000.000
|
|
Pada saat melakukan amortisasi beban
bunga yang dibayar di muka yang
dilakukan oleh system pembukuan secara otomatis pada proses akhir hari akan
dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
|
|||
Debit
|
Beban Bunga Surat Berharga Repo
|
277.778
|
|
Kredit
|
Beban Bunga yang Ditangguhkan surat berharga Repo
|
277.778
|
|
Pada Saat Pembelian Kembali surat berharga Repo dilakukan
pembukuan dengan jurnal :
|
|||
Debit
|
Surat Berharga Repo
|
1.025.000.000
|
|
Kredit
|
Kas Kliring Keluar
|
1.025.000.000
|
|
Dan jika masih ada saldo beban
bunga yang dibayar di muka harus dinihilkan dengan jurnal pembukuan :
|
|||
Debit
|
Beban Bunga Surat Berharga Repo
|
Sebesar sisa
saldo beban bunga yang ditangguhkan
|
|
Kredit
|
Beban Bunga yang Ditangguhkan Surat Berharga Repo
|
||
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah
surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada
umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank
bersangkutan yang diperdagangkan di pasar uang.
§ Surat
Berharga Pasar uang (SBPU) yang Diperdagangkan adalah
1. Surat
sanggup (surat aksep atau promes) yang berupa :
a. Surat
sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank
atai lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk membiayai kegiatan tertentu.
b. Surat
sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
2. Surat
Wesel, dapat berupa :
a. Surat
wesel yang ditarik oleh suatu bank dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka
transaksi tertentu penarik atau pihak tertarik adalah nasabah bank atau LKBB
b. Surat
wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dan diaksep oleh bank atau LKBB dalam
rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
§ Perdagangan
SBPU dengan Bank Indonesia
Khusus untuk
perdagangan SBPU dengan BI, SBPU harus berjangka waktu pendek dengan minimal 30
hari dan bernilai nominal minimal Rp 25.000.000 yang selanjutnya
berkelipatan Rp 5.000.000 dengan maksimum Rp 10.000.000.000.
SPBU yang diterbitkan tidak dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh
dananya berasal dari BLBI, penjualannya dilakukan dengan cara lelang dengan
system diskonto.
Perdagangan
harus ditegaskan dengan cara outright
atau repurchase agreement (repo), outright merupakan cara jual beli SBPU
atas dasar sisa jatuh waktu SBPU yang bersangkutan. Repurchase agreement adalah transaksi perdagangan SBPU yang
mensyaratkan penjual membeli kembali SBPU sesuai jangka waktu yang
diperjanjikan.
§ Akuntansi
Surat berharga Diterbitkan
Dicatat pada saat penerbitan, penjualan dan pelunasan. Saat penerbitan bank
sebernarnya baru mendapat pengakuan hutang dari nasabah atau bank lain yang
selanjutnya menjadi asset.bank yang sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi
likuiditas bank. Sebagai asset bank, maka bank mencatat sebesar harga nominal.
Harga nominal ini sebesar nilai kewajiban nasabah kepada bank.
§ Penjualan surat berharga akan
diterima sebesar harga jualnya. Selisih nilai tunai dan nilai nominal dicatat
sebagai diskonto SBPU yang belum diamortisasi. Dipihak lain. Harus mengkredit
rekening surat berharga yang diterbitkan yang diposisikan sebagai hutang.
Sedangkan diskontoyang telah diperhitungkan harus diamortisasi setiap akhir
bulan hingga SBPU itu jatuh tempo serta dikenakan pajak 15 %.
Contoh
: misalnya awal September 2011 seorang nasabah Bank Mitra Niaga Semarang mempunyai
pinjaman kepada bank sebesar Rp 100.000.000. Pinjaman tersebut telah diangsur
sampai Februari 2012 sebesar Rp 15.700.000 dengan perincian angsuran pokok Rp
12.000.000 dang angsuran bunga Rp 3.700.000. Setelah angsuran itu ternyata
nasabah tersebut tidak lancar dalam melunasi kreditnya sehingga nasabah
tersebut dengan iktikad baik membuat surat sanggup untuk melunasi sisa
kreditnya beserta tunggakan bunga yang telah mencapai Rp 4.800.000. Bunga
promes 18% per tahun dan berjangka waktu 90 hari. Penerbitan surat berharga ini
terhitung tanggal 1 Mei 2012. Pada 31 Mei 2012 Bank Mitra Niaga menjualnya ke
Bank Indonesia dengan diskonto 16% per tahun. Hasil penjualannya langsung
didebitkan ke rekening Giro Bank Indonesia milik Bank Mitra Niaga.
Perhitungan
untuk menentukan nilai nominal promes/SPBU adalah :
Keterangan
|
Jumlah ( Rp)
|
Plafon Kredit untuk Nasabah
|
100.000.000
|
Pembayaran Angsuran Pokok
|
12.000.000
|
Outstanding
Credit
|
88.000.000
|
Tunggakan Bunga Kredit
|
4.800.000
|
Nilai Tagihan Bank terhadap Nasabah
|
92.800.000
|
Bunga Promes Diperhitungkan = Rp
92.800.000 x 18% x (90/360)
|
4.176.000
|
Nominal SBPU
|
96.976.000
|
Pencatatan
penerbitan promes atau SBPU pada tanggal 1 Mei 2012 adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
1/5/2012
|
Dr. Surat Berharga Diterbitkan
|
96.976.000
|
|
Cr. Kredit yang Diberikan
|
88.000.000
|
||
Cr. Pendapatan Bunga
|
4.800.000
|
||
Cr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
|
4.176.000
|
Bunga
SBPU yang diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan , dengan
demikian pencatatan amortisasi dilakukan :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
31/5-2012
|
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
|
1.392.000
|
|
Cr. Pendapatan Bunga
|
1.184.000
|
||
Cr. Hutang Pajak
|
208.800
|
||
30/6-2012
|
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
|
1.392.000
|
|
Cr. Pendapatan Bunga
|
1.184.000
|
||
Cr. Hutang Pajak
|
208.800
|
||
31/7-2012
|
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
|
1.392.000
|
|
Cr. Pendapatan Bunga
|
1.184.000
|
||
Cr. Hutang Pajak
|
208.800
|
Catatan : Pajak dihitung 15% x Rp 1.392.000 = Rp
208.000
Surat berharga promes yang telah dikuasi bank ini,
selanjutnya dijual 31 Mei 2012 oleh Bank Mitra Niaga ke Bank Indonesia dengan
diskonto 16%. Untuk mencatat penjualan surat berharga ini perlu menentukan
harga tunainya dan besarnya diskonto SBPU dalam rupiah sebagai berikut :
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
Nominal SBPU
|
96.976.000
|
Harga Tunai = (Rp 96.976.000 x
360)/(360 + (16% x 60))
|
94.457.143
|
Diskonto SBPU
|
2.518.857
|
Pencatatan
transaksi ini adalah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
31/5-2012
|
Dr. Giro Bank Indonesia
|
94.457.143
|
|
Dr. Diskonto SBPU Belum Diamortisasi
|
2.518.857
|
||
Cr. Surat Berharga SBPU
|
96.976.000
|
Diskonto sebesar Rp 2.518.857 adalah untuk 60 hari
atau dua bulan. Dengan demikian bank melakukan amortisasi pada akhir bulan
kedua dan ketiga.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
30/6-2012
|
Dr. Biaya Bunga SBPU
|
1.259.428
|
|
Cr. Diskonto SPBU Belum Diamortisasi
|
1.259.428
|
||
31/7-2012
|
Dr. Biaya Bunga SBPU
|
1.259.428
|
|
Dr. Surat Berharga SPBU
|
96.976.000
|
||
Cr. Diskonto SPBU Belum Diamortisasi
|
1.259.428
|
||
Cr. Giro bank Indonesia
|
96.976.000
|
Pada tanggal 31 Mei 2012 Bank Mitra Niaga di samping
melakukan amortisasi diskonto SBPU juga membukukan pelunasan SBPU yang dijual
ke BI atas beban Giro BI yang dimiliki Bank Mitra Niaga sebesar Rp 96.976.000,
sebab SBPU telah jatuh tempo. Pelunasan SBPU ke Bank Indonesia tidak lepas dari
realisasi kesanggupan (akseptasi) nasabah debitur yang melunasi promes yang
diterbitkan kepada Bank Mitra Niaga Semarang. Untuk itu pada 31 Mei 2012, Bank
Mitra Niaga juga mencatat pelunasan tersebutdari nasabahnya.
Tanggal
|
Keterangan
|
Debit
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
31/7-2012
|
Dr. Kas
|
96.976.000
|
|
Cr. Surat Berharga Diterbitkan
|
96.976.000
|
Dengan melakukan transaksi di pasar uang, seperti
diilustrasikan di atas sebenarnya Bank Mitra Niaga telah memperoleh keuntungan
berupa pendapatan bunga bersih sebagai berikut :
Perhitungan Pendapatan bunga bersih :
Keterangan
|
Jumlah
(Rp)
|
Pendapatan Bunga Surat Berharga dari
Nasabah
|
4.176.000
|
Pajak Bunga 15% x Rp4.176.000
|
626.400
|
Pendapatan Bunga Setelah pajak
|
3.549.600
|
Biaya Bunga SBPU Dibayar Ke Bank
Indonesia
|
2.518.857
|
Pendapatan Bunga Bersih
|
1.030.743
|
Penilaian
Terhadap Surat Berharga
Surat berharga yang dimiliki dalam portfolio
haruslah dinilai menurut harga yang riil. Surat berharga yang dapat segera
dijual ini dinyatakan dalam neraca sebesar harga perolehan atau harga terendah
antara harga perolehan dan harga pasarnya (Cost
or market whichever is lower atau COMWIL). Selisih harga tersebut diakui
sebagai kerugian dengan mengkredit perkiraan surat berharga yang bersangkutan atau
perkiraan penilaiannya yaitu “ Penyisihan Untuk Penurunan Surat Berharga”.
Penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan
terjadinya kerugian dari penanaman tersebut disajikan sebagai pos pengurang (off setting account) dari penanaman
tersebut.
Contoh : Apabila Bank Omega memiliki portfolio surat
berharga sebesar harga perolehn Rp 125.000.000 dan kemudian setelah dilakukan
penilaian harga pasar bernilai Rp 115.000.000, maka kerugian ini akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Biaya Kerugian Penurunan Nilai Surat
Berharga Rp 10.000.000
Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat
Berharga Rp
10.000.000
|
Dengan demikian penyajian Surat Berharga dalam
neraca akan disajikan dengan nilai perolehannya dikurangi dengan sisa penyisihan
akibat penurunan nilai dalam surat berharga yang bersangkutan seperti tampak
sebagai berikut :
Surat
Berharga Rp
125.000.000
Dikurangi :
Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat Berharga Rp
10.000.000
Surat Berharga, Bersih Rp 115.000.000
BAB
3
KESIMPULAN
Surat Berharga (disebut juga sekuritas
atau efek) merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana
yang belum digunakan.
Surat berharga yang biasa diperjualbelikan oleh bank
terdiri atas surat pengakuan utang, wesel, sertifikat Bank Indonesia, obligasi,
sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan
lain suatu kewajiban, dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar uang.
Prosedur Akuntansi Surat Berharga meliputi : Surat
Berharga yang dimiliki,Surat
berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reserve Repo), Surat Berharga
yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo).
Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo
dapat dibedakan menurut cara perolehannnya dan cara pembayaran bunga, yaitu : Surat
berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto), Surat berharga dengan bunga
dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga sebesar nilai
nominal, Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang
diperoleh dengan harga diatas nilai nominal,Surat berharga dengan bunga dibayar
di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di bawah nilai
nominal.
Pemindahan surat berharga antar kelompok hanya dapat
dilakukan dari kelompok surat berharga untuk dimiliki hingga jatuh tempo (HTM)
ke kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS) atau ke kelompok surat
berharga untuk diperdagangkan (trading).
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat
berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada umumnya
dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank
bersangkutan yang diperdagangkan di pasar uang. Perdagangan harus ditegaskan
dengan cara outright atau repurchase agreement (repo).
Surat berharga yang dimiliki dalam portfolio
haruslah dinilai menurut harga yang riil. Surat berharga yang dapat segera
dijual ini dinyatakan dalam neraca sebesar harga perolehan atau harga terendah
antara harga perolehan dan harga pasarnya (Cost
or market whichever is lower atau COMWIL).
Terima kasih untuk materinya. Kak, saya ijin menegambil materi surat berharga ini ya?
BalasHapus