Kamis, 07 Maret 2013

Akuntansi Surat Berharga yang Diterbitkan





AKUNTANSI SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Tugas Untuk bahan Presentasi Mata Kuliah
Akuntansi Perbankkan


Disusun Oleh Kelompok 8:
1.              Novita Indah Yudiwati              (2011-12-175)
2.              Zaenal A’syiqin                         (2011-12-181)
3.              Nofita Ayu Ristiyani                  (2011-12-182)
4.              Aini Rosyida                              (2011-12-190)
5.              Okky Andono Wibowo             (2011-12-193)
6.              Agung Jasmanto                        (2011-12-194)
Progdi Akuntansi


 
Fakultas Ekonomi
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2012
BAB 1
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
Akuntansi surat berharga merupakan bentuk penanaman dana sementara sebelum digunakan serta bagaimana prosedur akuntansi dan pencatatan surat berharga dicatat termasuk perhitungannya pada saat jatuh tempo, tersedia untuk dijual kembali, diperdagangkan di pasar uang, serta saat terjadi perhitungan bunga dan pemindahan surat berharga tersebut kepada pihak lain.
Dengan demikian, akuntansi surat berharga yang diterbitkan akan dicatat pada saat penerbitan, penjualan, dan pelunasan. Sehingga Surat berharga yang diterima bank dari nasabah/masyarakat/bank lain akan menjadi sumber dana bank bila dijual di pasar uang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kelompok kami membuat makalah yang berjudul “Akuntansi Surat Berharga yang Diterbitkan”.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian akuntansi surat berharga sebagai bentuk penempatan sementara?
2.     Bagaimana Prosedur akuntansi surat berharga dalam mekanisme transaksi dan pencatatan?
3.     Bagaimana proses dan mekanisme pembentukan PPAP atas surat berharga?


C.    Tujuan
1.     Menjelaskan pengertian akuntansi surat berharga sebagai bentuk penempatan sementara
2.     Menjelaskan prosedur akuntansi surat berharga dalam mekanisme transaksi dan pencatatn
3.     Menjelaskan proses dan mekanisme pembentukan PPAP atas surat berharga.
BAB 2
PEMBAHASAN

Pengertian
Surat Berharga (disebut juga sekuritas atau efek) merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana yang belum digunakan.
Surat Berharga mempunyai sifat sebagai berikut :
-        Mempunyai pasaran dan dapat diperjualbelikan dengan segera,
-        Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu dekat bila terdapat kebutuhan dana untuk kegiatan usaha bank, dan
-        Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.
Surat berharga yang biasa diperjualbelikan oleh bank terdiri atas
*       surat pengakuan utang,
*       wesel,
*       sertifikat Bank Indonesia,
*       obligasi,
*       sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain suatu kewajiban, dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam pasar uang.
Transaksi pembelian surat berharga dicatat berdasarkan harga perolehan. Dalam hal pembelian surat berharga berupa obligasi, yang dibeli diantara tanggal pembayaran bunga, maka pembayaran bunga tersebut bukan merupakan bagian dari harga perolehan, tetapi dimasukkan dalam pos pendapatan bunga.
Perbedaan antara harga perolehan dengan nilai nominal obligasi diakui sebagai pendapatan  atau beban yang ditangguhkan dan diamortisasi selama jangka waktu obligasi yang bersangkutan.

Prosedur Akuntansi Surat Berharga
Prosedur Akuntansi Surat Berharga meliputi :
                        I.          Surat Berharga yang dimiliki
Surat berharga pada saat dibeli harus diklasifikasikan ke dalam salah satu kelompok berikut : diperdagangkan (trading), tersedia untuk dijual (available for sale), dan dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity).
·     Transaksi surat berharga dengan tujuan untuk diperdagangkan dinilai sebesar harga pasar. Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan/penurunan harga pasar dicatat sebagai keuntungan/kerugian investasi surat berharga pada periode tahun berjalan.
·     Transaksi surat berharga dengan tujuan tersedia untuk dijual dinilai sebesar harga pasar. Keuntungan/kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan/penurunan harga pasar dicatat sebagai komponen ekuitas dan baru diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat direalisasi.
·     Transaksi surat berharga dengan tujuan untuk dimiliki hingga jatuh tempo dinilai sebesar biaya perolehan ditambah amortisasi premi atau dikurangi amortisasi diskonto.
·     Transaksi yang berkaitan dengan surat berharga antara lain transaksi pembelian, transaksi amortisasi diskonto, transaksi perhitungan bunga, transaksi penjualan, transaksi saat jatuh tempo, dan sebagainya.

Prosedur akuntansi surat berharga yang dimiliki meliputi :
a.     Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo
Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo dapat dibedakan menurut cara perolehannnya dan cara pembayaran bunga, yaitu :
1.     Surat berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto);
2.     Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga sebesar nilai nominal;
3.     Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga diatas nilai nominal;
4.     Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di bawah nilai nominal.

1)     Surat berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto)
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga senilai Rp 1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan bunga diskonto sebesar 10%.
Pada saat pembelian, jumlah yang dibayarkan = Rp 1.000.000.000 – (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 975.000.000 dengan bunga diskonto sebesar Rp 25.000.000 atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut :
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga-Surat Berharga       Rp1.000.000.000
         Kas Kliring Keluar                                                     Rp 975.000.000
         Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan                     Rp   25.000.000
·       Pada saat amortisasi diskonto yang dilakukan oleh system pembukuan secara otomatis pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan                  Rp 277.778
         Pendapatan Bunga Surat Berharga                             Rp 277.778
·       Pada saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas kliring Masuk                                       Rp 1.000.000.000
         Surat Berharga-Surat Berharga                                  Rp 1000.000.000

2)     Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga sebesar nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000berjangka waktu 3 bulan dengan bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp 1.000.000.000. Jumlah bunga selama 3 bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga – surat berharga     Rp 1.000.000.000
(sebesar nilai nominal )
         Kas Kliring keluar                                          Rp 1.000.000.000
·       Pada saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :

Pendapatan yang Masih Akan Diterima Surat Berharga    Rp 277. 778
         Pendapatan Bunga Surat Berharga                                         Rp277.778
·       Pada saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                                      Rp8.333.333
         Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp 8.333.333
·       Pada saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                          Rp 1.008.333.333
      Surat Berharga                                                                Rp 1.000.000.000
      Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp        8.333.333

3)     Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di atas nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan, dengan bunga sebesar 10% per tahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp 1.025.000.000. Jumlah bunga selama tiga bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari.
Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga (sebesar nilai nominal + premium) Rp 1.025.000.000
         Kas Kliring keluar                                                      Rp 1.025.000.000
·       Pada saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima Surat berharga    Rp 277. 778
                     Pendapatan Bunga Surat Berharga                           Rp 277.778
·       Pada saat dilakukan amortisasi premium yang dilakukan secara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan Bunga Surat Berharga                          Rp277.778
         Surat Berharga-Surat Berharga                                  Rp 277.778

·       Pada saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                                      Rp8.333.333
         Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat Berharga Rp 8.333.333
·       Pada saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                          Rp 1.008.333.333
         Surat Berharga-surat berharga                                      Rp 1.000.000.000
      Pendapatan yang Masih akan Diterima surat berharga            Rp        8.333.333

4)     Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di atas nilai nominal
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga dengan nominal Rp 1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan, dengan bunga sebesar 10% per tahun. Pada saat pembelian diperoleh harga sebesar Rp 950.000.000. Jumlah bunga selama tiga bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari.
Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat berharga (sebesar nilai nominal - diskonto) Rp 1.000.000.000
         Kas Kliring keluar                                                         Rp 1.000.000

·       Pada saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima Surat berharga    Rp 277. 778
         Pendapatan Bunga Surat Berharga                                       Rp 277.778

·       Pada saat dilakukan amortisasi premium yang dilakukan secara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari dengan jumlah Rp 50.000.000/90hari = Rp 555.556,- akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Surat Berharga – Surat Berharga                            Rp277.778
         Pendapatan Bunga Surat Berharga                             Rp 277.778
·       Pada saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                                      Rp 8.333.333
         Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat Berharga   Rp 8.333.333
·       Pada saat jatuh tempo dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                          Rp 1.008.333.333
         Surat Berharga-surat berharga                                   Rp 1.000.000.000
         Pendapatan Bunga Surat Berharga                             Rp        8.333.333

b.     Surat Berharga yang Tersedia untuk Dijual (Available for Sale)
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh dengan harga sebesar Rp 1.000.000.000 (tidak ada biaya lain – lain). Jumlah bunga selama 3 bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat Berharga - surat berharga
(sebesar harga perolehan )              Rp 1.000.000.000
         Kas Kliring keluar                                                      Rp 1.000.000.000

·       Pada saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima Surat Berharga    Rp 277. 778
         Pendapatan Bunga surat Berharga                                        Rp 277.778
·       Pada saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                                      Rp 8.333.333
         Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat Berharga  Rp 8.333.333

v Pada tanggal laporan harus dilakukan penyesuaian nilai wajar surat berharga, baik yang nilai pasar wajar di atas nilai yang tercatat maupun nilai wajar yang di bawah nilai yang tercatat. Jurnal penyesuaian pembukuan adalah sebagai berikut :
·       Apabila nilai wajar di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Surat Berharga - Surat Berharga                 Rp 10.000.000
         Selisih atas Penilaian Surat Berharga Ekuitas           Rp 10.000.000

·       Apabila nilai wajar di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Selisih atas Penilaian Surat Berharga Ekuitas        Rp 10.000.000
         Surat berharga – surat berharga                                       Rp 10.000.000

v Pada saat dilakukan penjualan surat berharga, baik nilai jual di atas nilai yang tercatat maupun nilai jual di bawah nilai yang tercatat harus dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
·       Apabila nilai jual di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring – Masuk                                   Rp 1.010.000.000
         Surat berharga – surat berharga                                 Rp 1.000.000.000
         Keuntungan penjualan Surat Berharga                      Rp      10.000.000

·       Menihilkan saldo selisih atas penilaian Surat berharga ekuitas. Jika saldo kredit akan menambah keuntungan penjualan surat berharga.
Selisih atas Penilaian Surat berharga Ekuitas        Rp 10.000.000
         Keuntungan Penjualan surat berharga                       Rp 10.000.000

·       Apabila nilai jual di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut.
Kas Kliring – Masuk                                   Rp 990.000.000
Kerugian penjualan surat berharga             Rp   10.000.000
         Surat berharga – surat berharga                                 Rp 1.000.000.000
·       Menihilkan saldo selisih atas penilaian Surat berharga ekuitas. Jika saldo kredit akan menambah kerugian penjualan surat berharga.
Kerugian Penjualan surat berharga                         Rp 10.000.000
         Selisih atas Penilaian surat berharga ekuitas            Rp 10.000.000

v Pada saat jatuh tempo, apabila surat berharga yang dimiliki belum dijual, dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas kliring masuk                                       Rp 1.000.000.000
         Surat berharga – surat berharga                                 Rp 1.000.000.000

v Sedangkan jika ada saldo kredit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Selisih atas Penilaian Surat berharga Ekuitas        Sesuai nilai selisih atas
         Keuntungan Penjualan Surat berharga           penilaian surat berharga

v Sedangkan jika ada saldo debit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kerugian Penjualan Surat berharga                                    Sesuai nilai selisih atas
  Selisih atas Penilaian Surat berharga Ekuitas      penilaian surat berharga

c.      Surat Berharga yang Diperdagangkan (Trading)
Misalkan Bank BRI memiliki surat berharga dengan nilai nominal Rp1.000.000.000 berjangka waktu 3 bulan dengan bunga sebesar 10% pertahun. Pada saat pembelian diperoleh dengan harga sebesar Rp 1.000.000.000 (tidak ada biaya lain – lain). Jumlah bunga selama 3 bulan sebesar (Rp 1.000.000.000 x 10% x 90/360) = Rp 25.000.000 atau Rp 8.333.333 per bulan atau Rp 277.778 per hari. Jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut:
·       Pada saat pembelian dilakukan jurnal pembukuan
Surat berharga - surat berharga
(sebesar harga perolehan)               Rp 1.000.000.000
         Kas Kliring keluar                                                      Rp 1.000.000.000

·       Pada saat perhitungan bunga yang dilakukan seacara otomatis oleh system pembukuan pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Pendapatan yang Masih Akan Diterima Surat berharga Rp 277. 778
         Pendapatan Bunga Surat berharga                                    Rp 277.778

·       Pada saat realisasi penerimaan bunga yang diterima setiap bulan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring Masuk                                                  Rp 8.333.333
         Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat berharga      Rp 8.333.333

v Pada tanggal laporan harus dilakukan penyesuaian nilai wajar surat berharga, baik yang nilai pasar wajar di atas nilai yang tercatat maupun nilai wajar yang di bawah nilai yang tercatat. Jurnal penyesuaian pembukuan adalah sebagai berikut :
·       Apabila nilai wajar di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Surat berharga - surat berharga                               Rp 10.000.000
         Pendapatan (Beban) Penilaian kembali Surat berharga    Rp 10.000.000

·       Apabila nilai wajar di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut :
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali Surat berharga Rp 10.000.000
         Surat berharga - surat berharga                                        Rp 10.000.000

v Pada saat dilakukan penjualan surat berharga, baik nilai jual di atas nilai yang tercatat maupun nilai jual di bawah nilai yang tercatat harus dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
·       Apabila nilai jual di atas nilai yang tercatat, misalnya Rp 1.010.000.000 maka dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas Kliring – Masuk                                   Rp 1.010.000.000
         Surat berharga - surat berharga                                  Rp 1.000.000.000
Keuntungan penjualan Surat berharga                       Rp      10.000.000
·       Apabila nilai jual di bawah nilai yang tercatat, misalnya Rp 990.000.000 maka dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut.
Kas Kliring – Masuk                                   Rp 990.000.000
Kerugian penjualan Surat berharga            Rp   10.000.000
         Surat berharga - surat berharga                                  Rp 1.000.000.000

v Pada saat jatuh tempo misalkan harga surat berharga mencapai Rp 1.015.000.000, apabila surat berharga yang dimiliki belum dijual, dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Kas kliring Masuk                                       Rp 1.015.000.000
      Surat berharga - surat berharga                                     Rp 1.000.000.000
      Pendapatan yang Masih akan Diterima Surat berharga Rp      15.000.000


Pemindahan Antarkelompok Surat Berharga
Pemindahan surat berharga antar kelompok hanya dapat dilakukan dari kelompok surat berharga untuk dimiliki hingga jatuh tempo (HTM) ke kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS) atau ke kelompok surat berharga untuk diperdagangkan (trading). Kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS) ke kelompok surat berharga untuk diperdagangkan (trading). Seacara ringkas sebagai berikut :
Asal kelompok
Tujuan kelompok
HTM
AFS dan Trading
AFS
Trading

a.      Surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale-AFS) dipindahkan ke kelompok surat berharga yang diperdagangkan (trading)
Pada saat diputuskan dilakukan pemindahan surat berharga dilakukan pembukuan sebesar nilai wajar saat pemindahan, misalkan nilai wajarnya sebesar Rp 1.010.000.000 dilakukan pembukuan :

Debit
Surat berharga – surat berharga (Trading)
1.010.000.000
Kredit
Surat berharga – surat berharga (AFS)
1.010.000.000

Jika ada saldo kredit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
Selisih atas penilaian Surat berharga Ekuitas
Sesuai nilai selisih atas
Kredit
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali Surat berharga
penilaian  surat berharga

Sedangkan jika ada saldo debit selisih atas penilaian surat berharga ekuitas, dilakukan penihilan dengan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
Pendapatan (Beban) Penilaian Kembali Surat Berharga
Sesuai nilai selisih atas
Kredit
Selisih atas penilaian Efek-Ekuitas
penilaian surat berharga

b.     Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (held to maturity-HTM) dipindahkan ke kelompok surat berharga yang diperdagangkan (trading)
Bila surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di muka (diskonto), misalkan Bank BRI memiliki surat berharga senilai Rp 1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bunga diskonto sebesar 10% dan sudah dimiliki selama satu bulan. Pada saat pemindahan dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
Surat berharga - surat berharga (Trading)
 1.000.000.000
Kredit
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan surat berharga
        8.333.333
Kredit
Surat berharga - surat berharga (HTM)
    991.666.667

 (jika nilai wajar surat berharga lebih kecil dari nilai surat berharga yang tercatat)


Bila Surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di belakang (secara periodic) dilakukan jurnal pembukuan :
Debit
Surat berharga - surat berharga (Trading)
 1.010.000.000
Kredit
Surat berharga - surat berharga (HTM)
 1.000.000.000
Kredit
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Surat berharga
     10.000.000

(jika nilai wajar surat berharga lebih besar dari nilai surat berharga yang tercatat)

c.      Surat Berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo held to maturity (HTM) dipindahkan ke kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS)
Bila surat berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar dimuka (diskonto), misalkan Bank BRI memiliki surat berharga senilai Rp1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bunga diskonto sebesar 10% dan sudah dimiliki selama satu bulan. Pada saat pemindahan dilakukan pembukuan dengan jurnal :

Debit
Surat Berharga – surat berharga (Trading)
 1.000.000.000
Kredit
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Surat berharga
        8.333.333
Kredit
Surat Berharga yang dimiliki jatuh tempo
    991.666.667

(jika nilai wajar surat berharga lebih besar dari nilai surat berharga yang tercatat)


Bila Surat Berharga HTM dicatat dengan system bunga dibayar di belakang (secara periodic) dilakukan jurnal pembukuan :
Debit
Surat berharga –surat berharga (Trading)
 1.010.000.000
Kredit
Surat berharga - surat berharga (HTM)
 1.000.000.000
Kredit
Pendapatan Bunga yang Ditangguhkan Surat berharga
      10.000.000

 (jika nilai wajar surat berharga lebih besar dari nilai surat berharga yang tercatat)
                              
         II.          Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reserve Repo)
Reserve repo adalah penanaman dana dalam bentuk pembelian surat berharga dengan janji untuk dijual kembali kepada penjual semula dengan harga yang telah disepakati. Pada saat pembelian surat berharga reserve repo dicatat sebagai tagihan  sebesar harga jual kembali, yaitu harga beli ditambah bunga yang disepakati. Sedangkan selisih antara harga beli dengan harga jual kembali dicatat sebagai pendpatan bunga yang ditangguhkan. Pendpatan ini akan diamortisasi sejak dibeli hingga dijual kembali. Untuk memudahkan pengawasan pencatatan transaksi surat berharga reserve repo dicatat per jenis surat berharga reserve repo, misalnya SBI, obligasi dan surat berharga lainnya. Kepemilikan surat berharga reserve repo tetap berada pada pihak penjual surat berharga dan tetap disajikan sebagai persediaan pada portofolio surat berharga.
Transaksi pembukuan berkaitan dengan surat berharga reserve repo antara lain transaksi pembelian amortisasi bunga yang ditangguhkan, dan transaksi penjualan kembali.
Misalkan bank BRI membeli surat berharga dengan janji akan dijual kembali dengan harga perolehan sebesar Rp 1.000.000.000 berjangka waktu tiga bulan dengan bungan selama tiga bulan sebesar Rp 25.000.000. jurnal pembukuannya adalah sebagai berikut :

Pada saat pembelian surat berharga dicatat sebesar harga beli ditambah dengan sejumlah bunga tertentu yang telah disepakati:
Debit
Surat Berharga Reserve Repo
1.025.000.000
Kredit
Kas Kliring Keluar
1.000.000.000
Kredit
Pendapatan Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
     25.000.000
Pada saat melakukan amortisasi pendapatan bunga yang ditangguhkan yang dilakukan oleh system pembukuan secara otomatis pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
Pendapatan Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
277.778
Kredit
Pendapatan Bunga Reserve Repo
277.778
Pada Saat Penjualan Kembali Reserve Repo dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
Kas Kliring Masuk
1.025.000.000
Kredit
Surat Berharga Reserve Repo
1.025.000.000
Dan jika ada saldo pendapatan bunga yang ditangguhkan harus dinihilkan dengan jurnal pembukuan :
Debit
Pendapatan Bunga Ditangguhkan Reserve Repo
Sebesar sisa saldo pendapatan bunga yang ditangguhkan
Kredit
Pendapatan Bunga Reserve Repo


       III.          Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo)
Repo adalah perolehan dana dalam bentuk penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali dari pembeli semula dengan harga yang telah disepakati. Pada saat penjualan surat berharga repo dicatat sebagai kewajiban sebesar harga pembelian kembal, yaitu harga jual ditambah bunga yang disepakati. Sedangkan selisih antara harga jual dengan harga beli kembali dicatat sebagai beban bunga yang dibayar di muka. Beban bunga ini akan diamortisasi sejak surat berharga dijual hingga dibeli kembali. Untuk memudahkan pengawasan pencatatan transaksi surat berharga repo dan beban bunga yang dibayarkan dimuka yang berasal dari transaksi penjualan surat berharga repo dicatat per jenis surat berharga repo, misalnya SBI, obligasi dan surat berharga lainnya. Kepemilikan surat berharga repo tetap berada pada pihak penjual surat berharga dan tetap disajikan sebagai persediaan portofolio surat berharga. Transaksi pembukuan berkaitan dengan surat berharga repo antara lain transaksi penjualan, amortisasi beban bunga yang dibayar di muka, dan transaksi pembelian kembali. Transaksi surat berharga repo ini kebalikan dengan transaksi Reserve Repo. Dari contoh di reserve repo pembukuan yang dilakukan oleh bank lawan adalah sebagai transaksi repo, yang dibukukan dengan jurnal pembukuan :

Pada saat penjualan surat berharga dicatat sebesar harga jual ditambah dengan sejumlah bunga tertentu yang telah disepakati dan dicatat dengan jurnal pembukuan :
Debit
Kas Kliring Masuk
1.000.000.000
Debit
Beban Bunga yang Ditangguhkan Surat Berharga Repo
     25.000.000
Kredit
Surat Berharga Repo
1.025.000.000
Pada saat melakukan amortisasi beban  bunga yang dibayar di muka yang dilakukan oleh system pembukuan secara otomatis pada proses akhir hari akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut :
Debit
Beban Bunga Surat Berharga Repo
277.778
Kredit
Beban Bunga yang Ditangguhkan surat berharga Repo
277.778
Pada Saat Pembelian Kembali surat berharga Repo dilakukan pembukuan dengan jurnal :
Debit
Surat Berharga Repo
1.025.000.000
Kredit
Kas Kliring Keluar
1.025.000.000
Dan jika masih ada saldo beban bunga yang dibayar di muka harus dinihilkan dengan jurnal pembukuan :
Debit
Beban Bunga Surat Berharga Repo
Sebesar sisa saldo beban bunga yang ditangguhkan
Kredit
Beban Bunga yang Ditangguhkan Surat Berharga Repo






Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank bersangkutan yang diperdagangkan di pasar uang.
§  Surat Berharga Pasar uang (SBPU) yang Diperdagangkan adalah
1.     Surat sanggup (surat aksep atau promes) yang berupa :
a.      Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank atai lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk membiayai kegiatan tertentu.
b.     Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
2.     Surat Wesel, dapat berupa :
a.      Surat wesel yang ditarik oleh suatu bank dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu penarik atau pihak tertarik adalah nasabah bank atau LKBB
b.     Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dan diaksep oleh bank atau LKBB dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

§  Perdagangan SBPU dengan Bank Indonesia
Khusus untuk perdagangan SBPU dengan BI, SBPU harus berjangka waktu pendek dengan minimal 30 hari dan bernilai nominal minimal Rp 25.000.000 yang selanjutnya berkelipatan Rp 5.000.000 dengan maksimum Rp 10.000.000.000. SPBU yang diterbitkan tidak dalam rangka kredit yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari BLBI, penjualannya dilakukan dengan cara lelang dengan system diskonto.
Perdagangan harus ditegaskan dengan cara outright atau repurchase agreement (repo), outright merupakan cara jual beli SBPU atas dasar sisa jatuh waktu SBPU yang bersangkutan. Repurchase agreement adalah transaksi perdagangan SBPU yang mensyaratkan penjual membeli kembali SBPU sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. 

§  Akuntansi Surat berharga Diterbitkan Dicatat pada saat penerbitan, penjualan dan pelunasan. Saat penerbitan bank sebernarnya baru mendapat pengakuan hutang dari nasabah atau bank lain yang selanjutnya menjadi asset.bank yang sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi likuiditas bank. Sebagai asset bank, maka bank mencatat sebesar harga nominal. Harga nominal ini sebesar nilai kewajiban nasabah kepada bank.
§  Penjualan surat berharga akan diterima sebesar harga jualnya. Selisih nilai tunai dan nilai nominal dicatat sebagai diskonto SBPU yang belum diamortisasi. Dipihak lain. Harus mengkredit rekening surat berharga yang diterbitkan yang diposisikan sebagai hutang. Sedangkan diskontoyang telah diperhitungkan harus diamortisasi setiap akhir bulan hingga SBPU itu jatuh tempo serta dikenakan pajak 15 %.
Contoh : misalnya awal September 2011 seorang nasabah Bank Mitra Niaga Semarang mempunyai pinjaman kepada bank sebesar Rp 100.000.000. Pinjaman tersebut telah diangsur sampai Februari 2012 sebesar Rp 15.700.000 dengan perincian angsuran pokok Rp 12.000.000 dang angsuran bunga Rp 3.700.000. Setelah angsuran itu ternyata nasabah tersebut tidak lancar dalam melunasi kreditnya sehingga nasabah tersebut dengan iktikad baik membuat surat sanggup untuk melunasi sisa kreditnya beserta tunggakan bunga yang telah mencapai Rp 4.800.000. Bunga promes 18% per tahun dan berjangka waktu 90 hari. Penerbitan surat berharga ini terhitung tanggal 1 Mei 2012. Pada 31 Mei 2012 Bank Mitra Niaga menjualnya ke Bank Indonesia dengan diskonto 16% per tahun. Hasil penjualannya langsung didebitkan ke rekening Giro Bank Indonesia milik Bank Mitra Niaga.

Perhitungan untuk menentukan nilai nominal promes/SPBU adalah :
Keterangan
Jumlah ( Rp)
Plafon Kredit untuk Nasabah
100.000.000
Pembayaran Angsuran Pokok
  12.000.000
Outstanding Credit
  88.000.000
Tunggakan Bunga Kredit
   4.800.000
Nilai Tagihan Bank terhadap Nasabah
92.800.000
Bunga Promes Diperhitungkan = Rp 92.800.000 x 18% x (90/360)
  4.176.000
Nominal SBPU
96.976.000

Pencatatan penerbitan promes atau SBPU pada tanggal 1 Mei 2012 adalah sebagai berikut:

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
1/5/2012
Dr. Surat Berharga Diterbitkan
96.976.000


      Cr. Kredit yang Diberikan

88.000.000

      Cr. Pendapatan Bunga

  4.800.000

      Cr. Bunga SBPU Diterima Dimuka

  4.176.000
 
Bunga SBPU yang diterima di muka harus diamortisasi setiap akhir bulan , dengan demikian pencatatan amortisasi dilakukan :

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
31/5-2012
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
1.392.000


      Cr. Pendapatan Bunga

1.184.000

      Cr. Hutang Pajak

   208.800




30/6-2012
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
1.392.000


      Cr. Pendapatan Bunga

1.184.000

      Cr. Hutang Pajak

   208.800




31/7-2012
Dr. Bunga SBPU Diterima Dimuka
1.392.000


      Cr. Pendapatan Bunga

1.184.000

      Cr. Hutang Pajak

   208.800
Catatan : Pajak dihitung 15% x Rp 1.392.000 = Rp 208.000

Surat berharga promes yang telah dikuasi bank ini, selanjutnya dijual 31 Mei 2012 oleh Bank Mitra Niaga ke Bank Indonesia dengan diskonto 16%. Untuk mencatat penjualan surat berharga ini perlu menentukan harga tunainya dan besarnya diskonto SBPU dalam rupiah sebagai berikut :
Keterangan
Jumlah (Rp)
Nominal SBPU
96.976.000
Harga Tunai = (Rp 96.976.000 x 360)/(360 + (16% x 60))
94.457.143
Diskonto SBPU
  2.518.857

Pencatatan transaksi ini adalah :

Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
31/5-2012
Dr. Giro Bank Indonesia
94.457.143


Dr. Diskonto SBPU Belum Diamortisasi
  2.518.857


       Cr. Surat Berharga SBPU

96.976.000

Diskonto sebesar Rp 2.518.857 adalah untuk 60 hari atau dua bulan. Dengan demikian bank melakukan amortisasi pada akhir bulan kedua dan ketiga.
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
30/6-2012
Dr. Biaya Bunga SBPU
1.259.428


      Cr. Diskonto SPBU Belum Diamortisasi

1.259.428




31/7-2012
Dr. Biaya Bunga SBPU
1.259.428


Dr. Surat Berharga SPBU
96.976.000


      Cr. Diskonto SPBU Belum Diamortisasi

1.259.428

      Cr. Giro bank Indonesia

96.976.000

Pada tanggal 31 Mei 2012 Bank Mitra Niaga di samping melakukan amortisasi diskonto SBPU juga membukukan pelunasan SBPU yang dijual ke BI atas beban Giro BI yang dimiliki Bank Mitra Niaga sebesar Rp 96.976.000, sebab SBPU telah jatuh tempo. Pelunasan SBPU ke Bank Indonesia tidak lepas dari realisasi kesanggupan (akseptasi) nasabah debitur yang melunasi promes yang diterbitkan kepada Bank Mitra Niaga Semarang. Untuk itu pada 31 Mei 2012, Bank Mitra Niaga juga mencatat pelunasan tersebutdari nasabahnya.
Tanggal
Keterangan
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
31/7-2012
Dr. Kas
96.976.000


      Cr. Surat Berharga Diterbitkan

96.976.000

Dengan melakukan transaksi di pasar uang, seperti diilustrasikan di atas sebenarnya Bank Mitra Niaga telah memperoleh keuntungan berupa pendapatan bunga bersih sebagai berikut :
Perhitungan Pendapatan bunga bersih :

Keterangan
Jumlah (Rp)
Pendapatan Bunga Surat Berharga dari Nasabah
4.176.000
Pajak Bunga 15% x Rp4.176.000
626.400
Pendapatan Bunga Setelah pajak
3.549.600
Biaya Bunga SBPU Dibayar Ke Bank Indonesia
2.518.857
Pendapatan Bunga Bersih
1.030.743


Penilaian Terhadap Surat Berharga
Surat berharga yang dimiliki dalam portfolio haruslah dinilai menurut harga yang riil. Surat berharga yang dapat segera dijual ini dinyatakan dalam neraca sebesar harga perolehan atau harga terendah antara harga perolehan dan harga pasarnya (Cost or market whichever is lower atau COMWIL). Selisih harga tersebut diakui sebagai kerugian dengan mengkredit perkiraan surat berharga yang bersangkutan atau perkiraan penilaiannya yaitu “ Penyisihan Untuk Penurunan Surat Berharga”.
Penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut disajikan sebagai pos pengurang (off setting account) dari penanaman tersebut.
Contoh : Apabila Bank Omega memiliki portfolio surat berharga sebesar harga perolehn Rp 125.000.000 dan kemudian setelah dilakukan penilaian harga pasar bernilai Rp 115.000.000, maka kerugian ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
Biaya Kerugian Penurunan Nilai Surat Berharga    Rp 10.000.000
Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat Berharga                      Rp 10.000.000

Dengan demikian penyajian Surat Berharga dalam neraca akan disajikan dengan nilai perolehannya dikurangi dengan sisa penyisihan akibat penurunan nilai dalam surat berharga yang bersangkutan seperti tampak sebagai berikut :
 Surat Berharga                                                                    Rp 125.000.000
 Dikurangi :
         Penyisihan Untuk Penurunan Nilai Surat Berharga  Rp   10.000.000
Surat Berharga, Bersih                                                        Rp 115.000.000
BAB 3
KESIMPULAN

Surat Berharga (disebut juga sekuritas atau efek) merupakan bentuk penanaman sementara dalam rangka pemanfaatan dana yang belum digunakan.
Surat berharga yang biasa diperjualbelikan oleh bank terdiri atas surat pengakuan utang, wesel, sertifikat Bank Indonesia, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain suatu kewajiban, dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang.
Prosedur Akuntansi Surat Berharga meliputi : Surat Berharga yang dimiliki,Surat berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reserve Repo), Surat Berharga yang Dijual dengan Janji Dibeli Kembali (Repo).
Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo dapat dibedakan menurut cara perolehannnya dan cara pembayaran bunga, yaitu : Surat berharga dengan bunga dibayar dimuka (diskonto), Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga sebesar nilai nominal, Surat berharga dengan bunga dibayar dibelakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga diatas nilai nominal,Surat berharga dengan bunga dibayar di belakang (secara periodik) yang diperoleh dengan harga di bawah nilai nominal.
Pemindahan surat berharga antar kelompok hanya dapat dilakukan dari kelompok surat berharga untuk dimiliki hingga jatuh tempo (HTM) ke kelompok surat berharga tersedia untuk dijual (AFS) atau ke kelompok surat berharga untuk diperdagangkan (trading).
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah, yang pada umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank bersangkutan yang diperdagangkan di pasar uang. Perdagangan harus ditegaskan dengan cara outright atau repurchase agreement (repo).
Surat berharga yang dimiliki dalam portfolio haruslah dinilai menurut harga yang riil. Surat berharga yang dapat segera dijual ini dinyatakan dalam neraca sebesar harga perolehan atau harga terendah antara harga perolehan dan harga pasarnya (Cost or market whichever is lower atau COMWIL).

1 komentar:

  1. Terima kasih untuk materinya. Kak, saya ijin menegambil materi surat berharga ini ya?

    BalasHapus